Pengaduan Nasabah

Pihak yang dapat menyampaikan Keluhan :

  1. Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar

  2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah (berlaku untuk pengaduan Tertulis)

Keluhan Nasabah dapat disampaikan dengan cara :
A. Lisan 

  1. Menghubungi kontak Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar (+62 823-8924-3999)

B. Tertulis

  1. Mengunjungi Kantor Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar pada jam operasional kantor.

  2. Mengirim email (admin@tcinvestama.com)

  3. Mengirim surat resmi ke Kantor Bank dengan alamat  Kantor Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar Jl. Merdeka No.18 Kelurahan Kp.Perak Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

  4. Formulir Pengaduan Nasabah dapat diakses di bit.ly/form-keluhan-nasabah

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan :

A. Lisan

  1. Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar akan melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima.

  2. Jika Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah secara lisan maka Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar akan meminta Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. 

  3. Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar akan melakukan verifikasi pengaduan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah. 

  4. Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah.

B. Tertulis

  1. Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diterima oleh Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar, apabila terdapat kondisi tertentu maka penyelesaian dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya. 

  2. Penyelesaian Pengaduan di luar jangka waktu dapat dilakukan Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar dikarenakan:

    a. Pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank; dan/atau
    b. Terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Bank, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Bank dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Nasabah.

  3. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan dalam kondisi tertentu akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah yang mengajukan Pengaduan sebelum jangka waktu berakhir. 

Proses Penanganan Keluhan Nasabah

Langkah 1

Nasabah menyampaikan keluhan melalui media yang disediakan oleh Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar.

Langkah 2

Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah.

Langkah 3

Petugas Bank akan menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan oleh Nasabah.

Langkah 4

Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.

Langkah 5

Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.

Langkah 6

Bank akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian keluhan.

Dokumen Minimum Persyaratan Pengajuan Pengaduan :

A. Nasabah

  • Pengaduan Tertulis

    • Identitas Nasabah

    • Buku Tabungan Nasabah

    • Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan 

    • Jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan

  • Pengaduan Lisan

    • Nama Lengkap Nasabah

    • Tempat, tanggal, lahir

    • Alamat lengkap

    • Nama ibu kandung

    • Nomor rekening dan/atau jenis transaksi keuangan

    • Tanggal transaksi keuangan

    • Permasalahan yang diadukan

B. Perwakilan Nasabah

  • Pengaduan Tertulis

    • Identitas Nasabah

    • Surat Kuasa 

    • Identitas Perwakilan Nasabah

    • Buku Tabungan Nasabah

    • Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan

    • Jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan/atau layanan

  • Pengaduan Lisan TIDAK DIPERKENANKAN

Bukti Tanda Terima Pengaduan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen yang mengajukan Pengaduan, berupa :

  1. Nomor registrasi Pengaduan

  2. Tanggal penerimaan Pengaduan; dan 

  3. Nomor telepon fungsi atau unit layanan pengaduan yang dapat dihubungi Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah.

Bank dapat menolak menangani Pengaduan jika :

  1. Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  2. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materil, wajar dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen Transaksi Keuangan; dan/atau

  3. Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar (kecuali pemanfaatan produk dan/atau layanan yang dikeluarkan berdasarkan kerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar dan/atau

  4. Pengaduan yang sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata.

Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian maka pengaduan dianggap selesai. Apabila solusi penyelesaian yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar tidak memenuhi harapan, atau tidak terdapat  kesepakatan, sesuai POJK No.22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, nasabah dapat memilih alternatif penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK yang disediakan OJK atau melalui forum pengadilan sebagaimana disepakati di dalam Perjanjian.

Bank Perkreditan Rakyat TC Investama Sumbar merupakan anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), penyelesaian sengketa konsumen dengan kriteria tertentu dapat diselesaikan melalui LAPS SJK.